KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri

KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tercatat ada empat orang yang dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat yang diajukan ke Ditjen Imigrasi.

Keempat orang tersebut  di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta.

BACA JUGA:Saut Situmorang Desak Semua Pimpinan KPK Mundur, Bentuk Tanggung Jawab Moral

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.

Ali juga mengungkapkan, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada  proses penyidikan.

“Kami sampaikan kembali, bahwa  penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:Abraham Samad Sayangkan Pengakuan Mantan Petinggi KPK Diintervensi Jokowi: Kenapa Telat

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: