Abraham Samad Sayangkan Pengakuan Mantan Petinggi KPK Diintervensi Jokowi: Kenapa Telat
Abraham Samad mengatakan jika Agus Rahardjo telat mengungkapkan fakta tentang pemanggilannya ke Istana oleh Presiden Jokowi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Abraham Samad sayangkan pengakuan mantan petinggi KPK diintervensi Jokowi.
Menurut Abraham, Agus Rahardjo telat mengungkapkan fakta tentang pemanggilannya ke Istana oleh Presiden Jokowi.
Pengakuan itu disampaikan oleh Agus di sebuah televisi swasta pada Kamis 30 November 2023, jika dirinya dipanggil ke Istana oleh Presiden Joko Widodo pada 2017 lalu.
Menurut Agus, sesampainya di Istana, Jokowi minta agar dirinya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.
BACA JUGA:Inilah 4 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Stadion Manahan, Solo
Agus dapat melakukan penolakan, salah satunya karena KPK tidak mempunyai aturan untuk menghentikan penyelidikan atau SP3, maka kasus yang merugikan negara mencapai 2.3 triliun rupiah tersebut tetap dilanjutkan dan Setyo Novanto divonis 15 tahun penjara.
Seperti diketahui pada UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana pada pasal Pasal 40 menyebutkan bahwa ‘Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi’.
Setelah dilakukan revisi maka dalam UU KPK 2019, Pasal 40 menjadi 4 ayat, di mana ayat pertama mengatakan bahwa. ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Meskipun telah disampaikan oleh mantan ketua KPK periode 2015 hingga 2019 ini tentang pemanggilannya ke Istana, namun Abraham Samad menyesalkan kenapa fakta itu baru disampaikan saat ini.
BACA JUGA:Aksi Penembakan di Israel, Hamas Klaim 2 Anggotanya Operasi Heroik Yerusalem
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan, Diam-diam Sudah Berada di Bareskrim
Abraham menjelaskan, jika saja Agus menyampaikan langsung ke publik, tentunya ini akan berdampak pada rencana perubahan undang-undang KPK tahun 2019.
“Jika Agus saat itu menyampaikan peristiwa tersebut, tentunya masyarakat akan dapat melihat adanya korelasi antara undang-undang baru dengan melemahkan posisi KPK,” terang Abraham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: