JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 Desember 2023.
Djuyamto mengatakan sidang tersebut akan digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Driving Score Mitsubishi XForce Tantang Kemampuan Berkendara
"Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023," ujar Djuyamto, Selasa, 5 Desember 2023.
Tak hanya Wamenkumham, dua Asisten Pribadi (Aspri)-nya Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan langkah hukum serupa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Djuyamto mengungkapkan, sidang tersebut akan diadili oleh Hakim Tunggal Estiono.
BACA JUGA:Gorontalo Diguncang Gempa Dua Kali, Cek Info BMKG di Sini
BACA JUGA:Mengenali Cara Kerja Endoskopi Saluran Cerna
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
BACA JUGA:Doni Monardo
BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Malaysia dan Singapura Melonjak, Indonesia Juga Meningkat?