JAKARTA, DISWAY.ID-- Aiman Witjaksono datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 5 Desember 2023.
Aiman Witjaksono menjelaskan, dirinya siap memberikan beberapa berkas untuk mengungkap laporan terhadap dirinya yang diduga menyebarkan berita bohong.
"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," katanya kepada awak media, Selasa 5 Desember 2023.
Dirinya mengaku ada kejanggalan dalam laporan terhadap dirinya.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," terangnya.
"Yang kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antaragolongan yanh ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menerima enam laporan terhadap juru bicara tim pemenangan Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono.
Ade membeberkan laporan tersebut masuk pada Senin (13/11).
BACA JUGA:Anies Baswedan Ingin Buat Rel Banjarmasin-Banjarbaru Jika Menang Pilpres 2024
"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 wib, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 (enam) orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dengan terlapor atas nama A W," katanya kepada awak media, Selasa 14 November 2023.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Pelapor an. F (Perwakilan dari FRONT PEMUDA JAGA PEMILU), Laporan Polisi Nomor : LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Pelapor an. A B (Perwakilan dari ALIANSI MASYARKAT SIPIL INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. S (Perwakilan dari JARINGAN AKTIFIS MUDA INDONESIA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. R (Perwakilan dari ALIANSI GERAKAN PENGAWAL DEMOKRASI), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. M A (Perwakilan dari BARISAN MAHASISWA JAKARTA), Laporan Polisi Nomor: LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA Pelapor an. G H (Perwakilan dari GARDA PEMILU DAMAI)," sambungnya.