UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google-Meta

Kamis 07-12-2023,13:29 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru akhirnya disahkan.

Pengesahan UU ITE baru ini diputuskan dalam Rapat Paripuna DPR, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Undang-Undang tersebut bermunculan aturan baru, salah satu yang ditekankan yakni kebijakan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

BACA JUGA:Google Mengumumkan Fitur-Fitur Baru Pembaharuan, Cek Apa saja

Hal ini menyeret perusahaan pemilik media sosial seperti Google, Meta, dan X, wajib manut dengan pemerintah.

Jika tidak nurut dengan peraturan baru ini, Google Cs terancam penutupan akses.

Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagai dimaksud pada ayat (2).

Ada beberapa tahapan sanksi yang akan dikenakan terhadap PSE (Google Cs) jika melanggar.

BACA JUGA:Gokil! GTA 6 akan Segera Rilis 12 Desember 2023, Rockstar Games: Selasa Trailer Dulu!

Pertama akan disanksi administrasi, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara dan pemutusan akses.

UU ITE baru ini juga memungkin seorang penyidik memiliki kewenangan untuk menutup akun media sosial.

Carnya, penyidik akan memberi perintah kepada Google Cs untuk menutup akses akun.

Adapun penyidik yang berwenang memberi perintah kepada PSE yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BACA JUGA:Siap-siap, Ponsel iQOO 12 dengan 'e-sport chip' Segera Meluncur 7 Desember 2023, Ini Bocoran Spesifikasinya

Dalam Pasal 43 huruf (i) disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.

Kategori :