PO Sembodo Ungkap Alasan Laporkan Pemilik PO MTI Rian Mahendra, Merasa Ditipu dan Rugi Miliaran Rupiah

Minggu 10-12-2023,08:17 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID – Secara mengejutkan, pemilik PO MTI, Rian Mahendra dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapkan uang miliaran rupiah oleh PO Sembodo.

PO Sembodo ungkap alasan laporkan pemilik PO MTI Rian Mahendra, merasa ditipu dan rugi miliaran rupiah.

Pelaporan ini buntut dari pemberian modal usaha yang dilakukan oleh PO Sambodo kepada Rian dalam menjalankan PO Mahendra Transport Indonesia yang resmi diluncurkan awal tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Dapat Wujudkan Harapan Anak Muda

BACA JUGA:Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang yang Kabur Diamankan, Polisi Ungkap Lokasi Pelariannya

Menurut Olive T Jozsef selaku Komisaris PO Sembodo selain tidak adanya kejelasan tentang modal yang telah diberikan, dirinya juga merasa dirugikan dengan banyaknya serangan yang didapatkan di media sosial.

Olive mengatakan jika dirinya bahwa sangat kecewa dengan apa yang di udarakan oleh MTI baik dari Direktur Utama maupun dari MTI sendiri.

Menurut Olive, dirinya telah berusaha membantu RM atau Rian Mahendra mulai dari acara launching hingga operasional MTI.

Komisaris PO Sembodo mengatakan bahwa parnyataan serta statmen sangat merugikan dirinya pribadi hingga PO Sembodo.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bantah Keras Tuduhan Bikin Sakit Hati Bos PO Sembodo: Saya Tak Terbiasa Umbar Keburukan Orang!

BACA JUGA:Emas Eksi

Sedangkan kuasa hukum PO Sembodo menjelaskan bahwa RM dilaporkan atas penipuan dan penggelapan karena mengaku sebagai pemilik dari Mahendra Transport Indonesia.

Dengan mengaku sebagai pemilik MTI, RM telah berhasil meyakinkan Bambang pemilik Sembodo untuk memodali MTI.

Khairul Imam selaku Kuasa Hukum PO Sambodo mengatakan bahwa pihaknya ternyata tidak menemukan nama RM di akta pendirian perusahaan dan pemegang saham MTI.

Namun setelah berjalannya kerjasama tersebut, tidak adanya setoran dari MTI maupun RM.

Kategori :