BACA JUGA:5 Lokasi Wisata di Sekitar Stadion Manahan Solo
BACA JUGA:8 Tempat Wisata di Solo, Wajib Masuk Bucketlist Libur Akhir Tahun!
Tambahan biaya Rp 1 juta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nantinya, paspor akan selesai pada hari yang sama.
Namun, masih perlu ditambah dengan biaya administrasi pembuatan paspor 24 halaman seharga Rp350 ribu hingga Rp 650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.
Cara Bikin Paspor dalam Sehari
Lalu, bagaimana cara mengajukannya?
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menyebut dalam situs resmi imigrasi, bahwa untuk mengajukan paspor versi cepat ini, pembuatannya tidak berbeda seperti hendak mengajukan pembuatan paspor prioritas.
Kamu bisa datang ke kantor imigrasi dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah/surat nikah/surat baptis.
Namun, jika kamu masih punya paspor terbitan setelah 2009 di dalam negeri, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Jadi, biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan pembuatan paspor, perlu menyiapkan dana sebear Rp1,35 juta-Rp1,65 juta.
BACA JUGA:10 Lokasi Wisata di Baturraden Banyumas, Nomor 6 Paling Seger dan Asri
BACA JUGA:10 Pesona Maladewa yang Kerap Jadi Incaran Wisatawan
Agar paspor bisa selesai dalam kurang dari satu hari, kamu sangat disarankan datang ke kantor imigrasi lebih awal alias pagi-pagi.
Jika terlalu siang, dikhawatirkan paspor baru siap keesokan harinya.
Bagaimana, tertarik membuat paspor sehari jadi yang bisa langsung kamu pakai bepergian?