JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial polisi lalu lintas memberhentikan pengendara motor yang mengawal ambulans di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Hal tersebut viral di media sosial Instagram, salah satunya dipostingan akun @infojakbar24.
Akun itu menyebut pengendara motor diberhentikan di sekitar putar balik ketika mengawal ambulans membawa pasien.
BACA JUGA:Daftar 14 Tim dalam 16 Besar Liga Champions
Tampak dalam video, seorang polisi yang berpatroli kemudian memberhentikannya.
"Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang," tulisan caption akun tersebut, dikutip Rabu 13 Desember 2023.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman angkat suara dan membenarkan adanya kejadian tersebut.
BACA JUGA:Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
Disebutkannya alasan anggotanya memberhentikan pengawal ambulans lantaran pengawalan harus dari pihak yang berwenang.
"Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," sebutnya.
Diungkapkannya, apabila pengendara yang mengawal tak punya kompetensi, malah bakal menimbulkan masalah lain.
BACA JUGA:Anies: Pembangunan IKN Hanya Untuk ASN Bukan Rakyat