JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 4 orang penipuan kartu kredit ditangkap Ditkrimsus beberapa waktu lalu di beberapa lokasi.
Kombes Ade Safri selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menegungkapkan bahwa mereka merupakan pelaku ilegal akses dan pencurian data dengan menawarkan limit kartu kredit.
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya menagkap 4 orang tersangka.
BACA JUGA:Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Pasca Digugat Cerai Irish Bella
BACA JUGA:Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti
"Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima.
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/6274/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Oktober 2023 atas nama pelapor Sdr. F R," ungkapnya.
Disebutkannya, para tersangka beroperasi sejak awal tahun ini hingga September 2023.
BACA JUGA:Elon Musk Pemer Robot Baru Tesla, Optimus Gen 2 Akan Gantikan Pekerjaan Manusia
BACA JUGA:PO Sembodo Akan Disikat Tuntas Rian Mahendra: Biar Tak Ada Korban Lain
"Diketahui terjadi pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan September 2023 di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ucapnya.
Beberapa barang bukti diamankan pihaknya dalam kasus tersebut.
"Satu nit HP Samsung M14 berwarna putih, satu unit HP OPPO A77s berwarna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy Note 9 berwarna biru, satu unit HP Nokia 7 berwarna hitam," tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.