BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2, Salah Satunya Vigit Waluyo
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Kesal, Hakim Diminta Tak Bicara di Luar Konteks
"Motif asmara karena korban memaksa pelaku untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban dan pelaku dapat bersama-sama," katanya kepada awak media, Senin 11 Desember 2023.
Selain itu, motif utang juga menjadi unsur pelaku AMW melakukan aksinya.
"Motif utang karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban sebesar dua juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai empat juta sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi enam juta," ujarnya.