Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2, Salah Satunya Vigit Waluyo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing liga 2 Indonesia tahun 2018.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dari 8 tersangka itu satu diantaranya merupakan aktor intelektual pengaturan skor. Aktor intelektual itu bernama Vigit Waluyo.
BACA JUGA:Wujudkan Sepakbola yang Lebih Baik, PSSI Tanda Tangani MoU Kerja Sama dengan Polri
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup Malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri membeberkan peran dari VW yakni sebagai perantara pengatur skor dan pemberi suap.
Adapun 7 tersangka pengaturan skor lainnya yaitu Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Kemudian, satu orang asisten manager club bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.
"Satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.
Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 8 orang saksi ahli diantaranya enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI dan satu ahli perwasitan dari FIFA yg berdomisili di Penang Malaysia.
Ia mengatakan, pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas dikirim ke Kejagung pada 7 Desember 2023 dan jaksa sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.
"Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU," tutup Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: