JAKARTA, DISWAY.ID - Simak informasi tentang aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku hari ini, Senin 18 Desember 2023.
Aturan ganjil genap diberlakukan demi mengurangi intensitas kemacetan lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta.
Diketahui aturan ganjil genap diterapkan di 25 jalan utama Jakarta selama selama 5 hari kerja, dari hari ini, Senin sampai dengan Jumat.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Rabu 8 November 2023, Hindari Wilayah-wilayah DKI Ini
Jangan lupa buat kamu yang ingin berpergian dengan mengendarai mobil, wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas di jalan.
Apabila ada mobil dengan plat yang salah tidak menyesuaikan tanggal maka pengendara bisa terkena sanksi tilang maksimal denda Rp 500 ribu.
Denda ganjil genap sudah tercangtum dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ada 2 sesi aturan penerapan ganjil genap yang biasa diberlakukan, pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan yang kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Ganjil Genap (Gage) DKI Jakarta Pekan Ini Berubah Karena Hari Pahlawan
Berikut daftar 25 jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat