Berikut rincian layanan kas:
- Batas akhir penyetoran/penarikan untuk perbankan adalah tanggal 27 Desember 2023
- Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah tanggal 14 Desember 2023.
- Batas akhir penjualan uang rupiah khusus atau uncut notes adalah tanggal 11 Desember 2023.
- Batas akhir layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tanggal 14 Desember 2023.
- Batas akhir layanan kas keliling adalah tanggal 13 Desember 2023.
C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter
Term repo conventional tetap 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
PaSBI tetap pukul 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
SRBI tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Sukuk BI tetap pukul 15.00. 15.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Fine Tune (term deposit dan repo) tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
Jual/Beli SBN di pasar sekunder tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
Deposit Facility/ Fasilitas Simpanan BI Syariah (FASBIS) tetap pukul 16.00 - 17.30 WIB, setiap hari
Lending Facility/FLisBI tetap pukul 16.00 - 18.00 WIB, setiap hari
Early Redemption TD tetap pukul 15.00 - 17.00 WIB, setiap hari
Transaksi Operasi Moneter Valas
Semua instrumen transaksi operasi moneter valas tetap sesuai jadwal OPT valas yang diumumkan.
BACA JUGA:Citibank Indonesia Tutup, Nasabah Pindah ke Bank UOB