Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya

Rabu 20-12-2023,03:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID – Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah mengungkapkan jika tahun baru 2024 beli LPG 3 kg wajib terdaftar.

Masyarakat yang akan beli LPG 3 kg atau LPG Melon wajib terdaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA:Kena Deh! Inilah Tampang Polisi yang Ancam Pengendara Mobil di Palembang dengan Pisau, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Viral Video Oknum Polisi di Palembang Ancam Pengendara yang Terlibat Lakalantas Anaknya, Acungkan Sajam

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji meminta agar masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar diri sebelum melakukan pembelian LPG Melon.

Untuk daftar beli LPG 3 kg tidaklah sulit, di mana masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi LPG 3 kg.


Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran pembelian LPG 3 kg sangat mudah, cepat, dan aman hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.-esdm-

Tutuka juga mengatakan jika masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran pembelian LPG 3 kg sangat mudah, cepat, dan aman hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.

Menerut Tutuka pihak pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) memberikan jaminan bahwa data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Resmi Membalap di Red Bull MotoGP Rookies Cup 2024

BACA JUGA:Wahana Ajak Komunitas Honda CB150X Touring Jelajah Dua Alam di Jakarta

Adapun jumlah data yang tercatat hingga November 2023 telah mencapai 27.8 juta pengguna LPG 3 kg.

Dalam memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Sedangkan pendataan pengguna LPG 3 Kg telah dimulai sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Kesempatan Warga Lokal Yogyakarta untuk Bekerja di Beach Club Mewah Gunung Kidul

Kategori :