Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai

Rabu 20-12-2023,07:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Terungkap! David Yulianto Si Koboi Jalanan Beli Senjata Airsoft Gun dari Sosok E Seharga Rp3,5 Juta

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Bripka Edi dilakukan penahanan. Bripka Edi dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Terancam Pidana di Bawah 5 Tahun

Tak hanya itu, akibat aksi emosional Bripka Edi, Harryo menjelaskan oknum polisi yang melakukan pengancaman terhadap pengemudi mobil di Jalan Talang Buruk dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan," kata Harryo.

Kategori :