Terungkap! David Yulianto Si Koboi Jalanan Beli Senjata Airsoft Gun dari Sosok E Seharga Rp3,5 Juta
David Yulianto (32), pengemudi Mazda berpelat nomor polisi palsu yang belagak koboi jalanan di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat-Dok. Humas PMJ-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (32), pengemudi Madza berpelat nomor polisi palsu yang belagak koboi jalanan di Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan senjata airsoft gun tersebut dibeli dari sosok berinisial E pada April 2022 lalu.
Truno mengungkapkan David yang bekerja sebagai sopir taksi online itu membeli senjata tersebut dengan harga Rp3,5 juta.
BACA JUGA:Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun
"Yang bersangkutan menyampaikan sekira bulan 4 tahun 2022 yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta. Jadi, sejak bulan 4 atau bulan 5 yang bersangkutan sampaikan antara itu 2022 membeli dari seseorang bernama E. Ini masih kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
Begitu juga dengan pelat nomor dinas Polri palsu bernomor 10011-VII, kata Trunoyudo, E yang memberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada David Yulianto.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Prihatin Senjata Airsoft Gun Sering Digunakan untuk Menakuti Masyarakat
"Sangat jelas nopol TNKB pada kendaraan Mazda itu jelas-jelas palsu. Jadi tidak diperjualbelikan, tapi dibuatkan, kemudian diberikan dan digunakan oleh pelaku. Pelat nomor tersebut didapat dari saudara E," ujar Trunoyudo.
Ia menyebut David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut sejak 2022.
"Sebelumnya digunakan di mobil Toyota hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022," katanya.
BACA JUGA:Pencemaran Nama Baik! Virgoun dan Istri Dilaporkan oleh Tentri ke Polda Metro Jaya
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus David Yulianto ini. Termasuk memburu sosok E yang memasok airsoft gun juga pelat dinas polisi palsu kepada David.
"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: