Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun

Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya bakal memanggil dua klub menembak yang ada di Jakarta buntut penyalahgunaan senjata airsoft gun

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan diskusi dan jalan keluar terkait maraknya penyalahgunaan pistol jenis airsoft gun.

"Kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club ini di seluruh Jakarta dulu, paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin dan Intelkam Polri," kata Karyoto kepada wartawan, Sabtu, 6 Mei 2023.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Prihatin Senjata Airsoft Gun Sering Digunakan untuk Menakuti Masyarakat

Karyoto menjelaskan diskusi itu nantinya akan membahas tentang pengawasan penggunaan airsoft gun. 

"Dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif. Apakah misalnya senjata harus dititipkan ke perbakinnya sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pelaku Penodongan di Kafe Senopati Gunakan Airsoft Gun Jenis Baretta, Dihukum Seumur Hidup?

"Kalau itu disepakati bersama itu tentunya ini akan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat. Bahwa kalau orang membawa ke luar itu berarti sudah ilegal," sambungnya. 

Orang nomor satu di Polda ini mengaku merasa prihatin senjata airsoft gun kerap digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam masyarakat. 

"Saya prihatin sebagai anak bangsa indonesia yang terkenal ramah-ramah ya dan santun, tentunya melakukan hal-hal menakuti ini kan jelas perbuatan tidak ramah dan tidak santun," kata Karyoto, Sabtu, 6 Mei 2023.

BACA JUGA:Pencemaran Nama Baik! Virgoun dan Istri Dilaporkan oleh Tentri ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA:'Koboi Jalanan' Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pengakuan David Yulianto yang Pasang Pelat Polri Palsu

Karyoto menjelaskan sejatinya senjata airsoft gun itu digunakan untuk olahraga menembak. Namun, kata Karyoto, apabila digunakan untuk mengancam tentu merupakan perbuatan pidana. 

Sebagaimana dalam Peraturan Kapolri 1/2022, penggunaan air soft gun harus ada persyaratan izin bagi penggunanya. Karena kegunaan senjata tersebut diperuntukan untuk kepentingan olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: