Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun

Polda Metro Bakal Panggil Klub Menembak, Buntut Penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto-Rafi Adhi Pratama-

"Karena peraturan Kapolri ini sudah mengatur semuanya tentang bagaimana spesifikasi senjata dan bagaimana cara memiliki. Tidak semudah, misalnya, orang dewasa bisa membeli airsoft gun, tidak bisa," ucap Karyoto.

BACA JUGA:Identitas 'Koboi Jalanan' Terungkap, Ternyata Hanya Berasal dari Keluarga Wirausaha, Kok Punya Senjata?

Eks Wakapolda Yogyakarta itu mengungkapkan, ada senjata jenis lain selain airsoft gun yang sering disalahgunakan, yakni air gun.

Ia menjelaskan airsoft gun merupakan senjata yang didesain untuk menembak jarak dekat. Sedangkan airgun memiliki kemampuan melontarkan peluru dengan lebih kencang.

"Senjata itu yang semacam itunya pakai gas mungkin speknya sudah dibuat bagaimana menembak hanya untuk jarak beberapa meter saja. Kalau airgun ini bisa lebih kencang, dan ini bisa dimodifikasi orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisika ini bisa dimodifikasi dan membahayakan," jelas Karyoto.

Karyoto mengkhawatirkan peredaran bebas dengan menyalahi aturan yang ada, lantaran berpotensi untuk dipakai sebagai alat kejahatan.

"Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas yang tanpa aturan itu adalah air gun ini, itu yang sangat berbahaya," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads