Tok! Vigit Waluyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Pertandingan Liga 2 2018

Rabu 20-12-2023,21:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM, dan seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kategori :