JAKARTA, DISWAY.ID – Cek jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Adanya layanan SIM Keliling tentunya memberikan kemudahan bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang dimilikinya.
BACA JUGA:TKN Sebut Prabowo-Gibran Fokus Kembangkan SDM Lewat Makan Siang dan Susu Gratis
Untuk biaya perpanjang semua golongan SIM masing-masing berbeda sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jangan sampai terlewat, karena telat satu hari saja dari masa berlaku, perpanjang SIM tidak akan berlaku, karena harus membuat seperti baru lagi.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek, Selasa 19 Desember 2023
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Syarat Perpanjangan SIM
Perlu dicatat, proses perpanjang SIM masing-masing golongan berbeda pelayanan.
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 15 Desember 2023 Ini Hanya Sampai Pukul 14.00 WIB