KPU Siapkan 2 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Sabtu 23-12-2023,14:26 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri bakal pada Selasa 26 Desember 2023.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, metode itu harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi.

BACA JUGA:Anies Soal Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pemilu 2024: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak!

Pertama, metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). 

Kedua, metode pos misalnya, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

"Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari," ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Bakal Kaji Unsur Pelanggaran Mayor Teddy Saat Debat Capres Pertama Pemilu 2024

Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. 

Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

BACA JUGA:Pemilu 2024: WNI di Qatar Bakal Nyoblos 5 Hari Lebih Awal

Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.

Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

Ia mengatakan, alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu

Kategori :