JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi.
Salah satunya, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, remisi yang diberikan kepada Putri Candrawathi yaitu pengurangan penjara satu bulan.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" katanya kepada awak media, Selasa 26 Desember 2023.
Putri Candrawathi dapat remisi, bagaimana dengan Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Putri, Ferdy Sambo dan juga beberapa terpidana lainnya terkait pembunuhan Brigadri J tidak mendapatkan remisi.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujarnya.
Diketahui, mereka telah diputus untuk dihukum oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada Selasa (8/8).
BACA JUGA:15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
Dimana dalam putusan itu Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Lalu Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Sedangkan, Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.