15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 15.922 narapidana yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus (RK) natal 2023. -freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 15.922 narapidana yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus (RK) natal 2023.
Yasonna Laoly selaku Menkumham mengatakan pemberian remisi itu merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berperilaku baik.
"Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
Yasona merinci narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari 3.038 narapidana, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Respons Anies soal Guyonan Gus Yahya yang Sebut Cak Imin 'Mungkin Tidak Menang Pilpres'
BACA JUGA:INGAT! Aturan Ganjil-Genap Puncak Bogor Berlaku Hingga 1 Januari 2024
Lebih lanjut, Yasona berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas bisa tetap berperilaku baik di masyarakat.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menambahkan Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000,- masing-masing Rp 7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: