JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut karena pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
BACA JUGA:Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
“Apa yang dilakukan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU nomor 25/2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.
Dalam aturan KPU seharusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024.
Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.
BACA JUGA:Roy Suryo Persoal Ketua KPU, Tak Terima Disebut 'Tukang Fitnah': Terindikasi Pencemaran Nama Baik
Namun PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya adalah yang terdapat dalam video viral.
Menurut Hasyim, surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar baik untuk pemilu Pilpres dan DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember. Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tegas Hasyim.
BACA JUGA:Habiburokhman Ngaku Ahlinya Hukum Pemilu, Akan Laporkan KPU Jika Tegur Gibran
KPU pun akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah yang rusak. Adapun surat suara yang rusak akan diberikan tanda khusus berupa tanda silang di bagian alamat dan nomor TPS LN serta tanda tangan ketua PPLN. Surat suara ini akan disimpan di ruang khusus.
“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” jelasnya.
Adapun, sisa surat suara yang belum didistribusikan akan disimpan dan didistribusikan sesuai jadwal yakni 2-11 Januari 2024.