Sehingga, lanjut Ketut, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.
"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan.
Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," kata Ketut.