JAKARTA, DISWAY.ID-- Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran resmi melaporkan pakar Telematika, Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoax soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,
Tanggal 02 Januari 2024.
BACA JUGA:Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
"Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Kabid Hukum Pilar 08, H anfi Fajri di Bareskrim Polri, Selasa, 2 Januari 2023.
Hanfi menilai pernyataan Roy Suryo merupakan perbuatan provokasi yang menimbulkan keributan dan ujaran kebencian masyarakat terhadap cawapres yang dimaksud.
Sebab, Ketua KPU Hasyim Asyari dan pihak televisi yang menayangkan telah membantah pernyataan Roy Suryo tersebut.
BACA JUGA:Roy Suryo Persoal Ketua KPU, Tak Terima Disebut 'Tukang Fitnah': Terindikasi Pencemaran Nama Baik
"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ujarnya.
Hanfi menjelaskan pihaknya membuat laporan tersebut karena tak ingin terjadinya keributan di masyarakat.
"Kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhdp paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," ujarnya.
BACA JUGA:Ganjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat Capres
Anfi menjelaskan alasan pihaknya melakukan pelaporan guna menindaklanjuti agar tidak kembali terciptanya kegaduhan yang disebabkan oleh Roy Suryo.
"Kita sebagai warga negara melihat ada ketidak benaran makanya kita membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah. Gak usah menjadi penyebar berita bohong. Gak usah membenci. Gak usah menghasut. Kalo tidak pilih gak usah ngejelek-jelekin," tegasnya.
"Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 2. Kalau tidak suka, ya sudah, enggak usah menjelek-jelekkan, enggak usah menghasut,” sambung Anfi.
BACA JUGA:Pendidikan Gibran Dipertanyakan Setelah Ijazah Jokowi Digugat Keasliannya, Roy Suryo: Hanya Tamatan SMK
Hanfi mengatakan dalam membuat laporannya ia membawa barang bukti berupa capturean akun X yang memberitakan pernyataan dari ketua KPU yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP
dan/atau Pasal 207 KUHP.