JAKARTA, DISWAY.ID - Surat penolakan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dari Prof Romli Atmasasmita segera dikrimkan ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Prof Romli Atmasasmita dan menjelaskan jika dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
Diujarkannya, akan segera mengirim surat ke Polda Metro Jaya lewat email.
Prof Romli sendiri dipanggil untuk diperiksa jadi saksi meringankan Firli pada 15 Januari 2023.
Sebelumnya, surat panggilan ulang terhadap Prof Romli Atmasasmita akan dikirimkan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya akan melayangkan surat sebagai saksi kepada Prof Romli.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser Jonas Brothers di Jakarta Mulai Rp 950 Ribu Aja, Catat Tanggal Pembeliannya!
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2023.
Sebelumnya, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Dirinya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu.
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," terangnya.