JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana sebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya harus menemukan indikasi harta Firli Bahuri yang diduga berasal dari kejahatan guna membuktikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hal tersebut merupakan masukan Prof Romli Atmasasmita ke penyidik atas kasus TPPU Firli Bahuri, di mana penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang diduga berasal dari TPPU.
"Pendapat hukum saya kasus Firli. Jika penyidik sulit menemukan bukti perkara kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU No 8 tahun 2010," katanya kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Model Cantik Tiongkok Kecelakaan, Tangan Kiri Diamputasi
BACA JUGA:PO Haryanto Tabrak Pajero Sampai Ringsek, Postingan Korban Direspon Rian Mahendara
"Jika harta Firli hanya ada kelebihannya maka harus dibuktikan berasal dari kejahatan asal (predicate crimes) terlebih dulu. Untuk pembuktian indikasi TPPU cukup dengan pembuktian terbalik, Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU," lanjutnya.
Prof Romli sendiri menyatakan jika dirinya menolak diminta untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Untuk itu, Prof Romli akan mengirimkan surat penolakan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meskipun demikian Prof Romli mengatakan jika dirinya akan bersedia jika hanya menjadi saksi ahli.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023.
Diujarkannya, dirinya bakal mengirim surat ke Polda Metro Jaya lewat email.
Sementara, Prof Romli dipanggil untuk diperiksa jadi saksi meringankan Firli pada 15 Januari 2023.