Dan sudah berlangsung satu tahun terakhir melancarkan aksinya.
"Satu tahun terakhir itu, kan, pengakuan, kita (Polisi) masih terus melakukan pendalaman berkoordinasi dengan Polsek jajaran, berdasarkan barang bukti berbagai spare part motor yang telah dipreteli. Di mana dalam rilis akhir tahun 2023 kemarin kasus pencucian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya.
Agar lebih aman dapat menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan.
Adapun keempat pelaku sindikat curanmor ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan pidana penjara diatas 5 tahun," ujarnya.