Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama proses persidangan. JPU mengatakan, Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Adapun pengenaan pasal keduanya berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.