Nikita Mirzani Berpotensi Jadi Tersangka Usai Razman Nasution Resmi Serahkan 5 Bukti dan 2 Saksi ke Polisi

Nikita Mirzani Berpotensi Jadi Tersangka Usai Razman Nasution Resmi Serahkan 5 Bukti dan 2 Saksi ke Polisi

Razman Nasution kini percaya diri jika laporannya terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik, akan naik ke penyidikan-Hasyim Ashari/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terhadap laporan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rahmat selaku tim Kuasa Hukum Razman Nasution mengaku sudah menyerahkan 5 alat bukti dan 2 orang saksi untuk menguatkan laporannya kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan adanya 5 bukti dan 2 saksi tersebut pihak Razman yakin status Nikita Mirzani akan menjadi terduga pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Dituduh Nikita Mirzani Belum Bayar Pajak Hingga Izin Pengacara Dicabut, Razman Nasution: Itu Keliru!

BACA JUGA:Ayah Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Bawa 20 Tukang Robohkan Rumah: Jangan Asal Ngomong Aja!

"Saya pikir dalam pasal 184 KUHP ada sekitar 5 alat bukti. Yang pada poin 183 mewajibkan 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi terduga pelaku tindak pidana. Ini sudah clear," ujar Rahmat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2024.

Dengan begitu, Rahmat percaya diri bahwa laporannya yang dibuat dapat menjerat Nikita Mirzani atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Insyaallah kita sudah punya semua itu dan kita yakin perkara ini akan naik sidik. Dan juga sampai penetapan tersangka," tutur Rahmat.

Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan 311 soal fitnah.

BACA JUGA:Razman Nasution Tak Rela Foto dan Videonya Diolok-olok Nikita Mirzani: Pulang Umrah Kok Begitu Ya?

BACA JUGA:Razman Nasution Ngaku Sampai Konsultasi 3 Orang Ahli Demi Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

"Yaitu tuduhan terhadap terlakua atau saudari NM itu pertama pasal 27 Ayat 3 undang-undang ITE Junto pasal 45. Itu pasal 45 tentang ancamannya," tutur Rahmat.

"Perbuatannya adalah seseorang itu dilarang mentransmisikan sebuah postingan yang didalamnya mengandung unsur hitnah dan atau pencemaran awal baik. Dan kemudian ada pasal Junto nya juga pasal tambahannya yaitu pasal 310 dan 311 KUHP yaitu pasal fitnah juga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads