Yusril: TNI Gak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik Institusi!
Dansatsiber TNI lakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.--Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan TNI tak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menilai konsultasi pihak TNI ke polisi soal pelaporan dugaan pidana tersebut sudah dijelaskan secara jelas.
BACA JUGA:Tim Advokasi Soroti Kunjungan Yusril ke Tahanan Aktivis: Dorong Akses Kunjungan Tahanan Diperluas
"TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian," kata Yusril kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Makassar, Kamis, 11 September 2025
Yusril menambahkan, pasal pencemaran nama baik tak bisa dilaporkan oleh institusi. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pedoman batasan dalam laporan pencemaran nama baik di mana pihak pelapor adalah objek atau individu yang dicemarkan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," tegasnya.
BACA JUGA:DPR Minta Kemlu RI Siapkan Langkah Antisipatif Terkait Kericuhan di Nepal
BACA JUGA:Masih Kepengin Jadi Polisi, Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH Rantis Brimob Lindas Ojol!
Meski begitu, Yusril mempersilakan kepada pihak manapun yang ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tak akan mengintervensi.
"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.
TNI konsul ke Polda Metro Jaya
Satuan Siber Mabes TNI melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
BACA JUGA:Cerita Lengkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Sahroni dan Keluarga di Indramayu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
