JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap polisi gegara cabuli bocah kelas 6 SD.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan oknum ASN Dishub DKI berinisial RT (57), diduga melecehkan korban anak berusia 11 tahun.
Ia mengungkapnya, aksi tak senonoh itu terungkap pada Senin, 11 Desember 2023 lalu. Sedang lokasi kejadi disebut di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kronologi Pedagang Pasar Kramatjati Disiram Air Keras dan Dibacok Orang Tak Dikenal
"Kami mendapat laporan dari warga di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran," katanya kepada awak media, Senin 8 Januari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian akhirnya berhasil menangkap oknum ASN, RT. Pihak kini secara itensif menggali keterangan dari pelaku.
"Kemudian kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kami amankan satu orang tesangka dengan inisial RT," tuturnya.
BACA JUGA:Tawuran 2 Kelompok di Tangsel, Diduga Puluhan Remaja Terlibat
Disebutkannya, korban dan pelaku sudah saling kenal sejak satu tahun lamanya. Baik pelaku maupun korban, saling bertetangga.
Kronologi Pencabulan ASN
Adapun kronologi pencabulan oleh ASN tersebut bermula kala korban meminta tolong agar diantarkan ke sekolah.
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," sebutnya.
Namun bukannya ditolong oknum ASN itu justru membawa korban ke dalam rumahnya, lalu saat itu juga korban dicabuli.
BACA JUGA:Ramalan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 8 Januari 2024: Siap-siap Hujan dari Siang ke Malam!
"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situlah korban dicabuli tersangka," sambungnya.