JAKARTA, DISWAY.ID - Penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya Steven Arthur Ristiady berbuntut panjang karena adannya pelanggaran SOP.
Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian melanggar SOP saat menangkap Saipul Jamil.
BACA JUGA:Propam Periksa Anggota Polsek Tambora yang Terlibat dalam Penangkapan Asisten Saipul Jamil
Pasalnya, penangkapan pada 5 Januari 2024 yang menjadi viral itu menghebohkan publik karena dilakukan secara arogan. Menurut Bambang, penangkapan dan penahanan seseorang, seorang penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Perkap tersebut, ada dua jenis penangkapan, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.
Sesuai Pasal 71 tentang tertangkap tangan, Saipul Jamil dan asistennya masuk dalam kategori tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA:Perasaan Saipul Jamil Setelah Dibebaskan Pasca Diamankan Polisi bersama Asisten di Kasus Narkoba
BACA JUGA:Polisi Libatkan Propam Lacak Warga yang Ikut-Ikutan Tangkap Saipul Jamil
Bambang menduga, keduanya bisa jadi baru saja membawa narkoba tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti dalam dalam video yang viral di media sosial.
Lain halnya jika kepolisian melakukan razia yang yang prosedurnya juga diatur Perkap yakni dilakukan secara sopan dan humanis. Sementara dalam video penangkapan Saipul Jamil, polisi berpakaian preman tidak sedang melakukan razia dan juga tidak ada satupun yang berseragam yang menunjukkan atribut kepolisian.
"Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme," kata Bambang.
Untuk itu, Bambang mendorong Polres Metro Jakarta Barat agar transparan mengusut dugaan pelanggaran sop itu. Ia meminta Propam bekerja profesional menyelidiki dugaan pelanggaran sop tersebut.
"Agar Propam Polres Metro Jakarta Barat mengusut dugaan pelanggaran SOP dalam kasus SJ. Hal ini perlu agar kesalahan serupa tak terulang lagi di lain waktu," tutupnya.