Ada Potensi Langgar SOP, Anggota Polsek Tambora yang Terlibat Penangkapan Saipul Jamil Dibebastugaskan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida melakukan konferensi pers terkait kasus narkoba yang menjerat asisten dari pedangdut Saipul Jamil, Sabtu 6 Januari 2024-Dok. Intens Investigasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membebastugaskan anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil dan Asistennya, Steven Arthur Ristiady.
Oknum polisi yang dibebastugaskan merupakan upaya untuk memastikan objektivitas pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
BACA JUGA:Propam Periksa Anggota Polsek Tambora yang Terlibat dalam Penangkapan Asisten Saipul Jamil
BACA JUGA:Perasaan Saipul Jamil Setelah Dibebaskan Pasca Diamankan Polisi bersama Asisten di Kasus Narkoba
Syahduddi memerintahkan Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan Saipul Jamil. Hal itu memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Januari 2024.
Adapun proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya karena ada dugaan melanggar SOP. Hal ini pun menuai polemik di tengah masyarakat sehingga aparat yang terlibat bahkan disebut bukan anggota polisi agar didalami lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Libatkan Propam Lacak Warga yang Ikut-Ikutan Tangkap Saipul Jamil
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: