PPATK menjelaskan aktivitas pejudi online ini biasanya akan menggunakan rekening kloningan atau milik orang lain.
Semua dana judi online akan ditampung di sana, kemudian modus kepemilikan rekening bank didapat dari jual beli atau pinjam pakai.
Kemudian, kata Ivan, semua dana judi online ini dikirim ke luar negeri oleh para pelaku melalui sebuah perusahaan cangkang.
BACA JUGA:Omset Judi Online SBOTOP Tembus Rp 481 Miliar, Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 4 Tersangka
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang.
"Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai dari Rp 5 triliun," terang Ivan.
Pihak PPATK mengaku sejauh ini telah membekukan sementara 3.935 rekening yang terindikasi terlibat judi online dengan nilai saldo Rp 167 miliar.