JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga Oknum TNI AD yang diduga terlibat penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur diamankan.
Wadan Puspomad, Mayjen Eka Wijaya Permana mengatakan ketiganya telah diketahui identitasnya oleh pihaknya.
"Dalam kasus ini, ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media.
Mereka adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Pasal yang dipersangkakan kepada tiga oknum TNI AD adalah Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.
"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," tutur dia.
"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjutnya.