TNI AD Sebut Gudang yang Jadi Tempat Penyimpanan Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Sudah Tak Digunakan

TNI AD Sebut Gudang yang Jadi Tempat Penyimpanan Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Sudah Tak Digunakan

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Kristomei Sianturi-Dok. TNI AD-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi angkat suara soal penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang turut melibatkan oknum TNI AD yang berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Pomdam V/Brawijaya. 

Kristomei mengatakan, Gudang Balkir (Gudbalkir) milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digunakan untuk penyimpanan barang ilegal itu sudah tak dipergunakan. 

BACA JUGA:Puspomad Dalami Keterlibatan Prajurit Lain dalam Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor yang Disimpan di Gudang TNI AD di Sidoarjo

BACA JUGA:260 Kendaraan Bermotor yang Ditemukan di Gudang TNI Diduga Bakal Dijual ke Timor Leste

"Jadi Gudbalkir milik Pusziad itu sudah lama ya tidak dipakai. Gudang itu tempat barang yang sudah tidak digunakan," kata Kristomei kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024 kemarin.

Kristomei mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami mengapa bagaimana gudang itu bisa dipakai untuk penyimpanan kendaraan bodong yang bakal dijual ke luar negeri. 

Selain itu, pihaknya memastikan akan memproses lebih lanjut kasus ini ke satuan terkait. 

"Bagaimana sampai terjadi seperti itu, lalu unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok tempatnya bisa digunakan penampungan batang barang ilegal, ini sedang kami dalami," jelas dia. 

BACA JUGA:Oknum TNI Diduga Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan

BACA JUGA:TNI Segera Miliki 42 Pesawat Tempur Rafale, Kontrak Ketiga 18 Unit Resmi Efektif

Hingga kini, Puspomad telah menetapkan tiga orang oknum TNI AD menjadi tersangka, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J, karena menadah kendaraan bodong di gudang milik TNI AD itu.

Menurut Kristomei, hal ini menjadi pertanggungjawaban dari pengelola gudang, karena menyelewengkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan atasan. 

"Jadi di sini seorang komandan harus bertanggung jawab terhadap tugas wewenang yang diberikan kepadanya, termasuk fasilitas (gudang)," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dari pengawasan dan pengendalian fasilitas TNI AD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads