JAKARTA, DISWAY.ID - Bocah di Bekasi diduga menjadi korban tindak pidana penjual orang (TPPO).
PJS Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah mengatakan korban diduga dijual oleh muncikari kepada pria hidung belang.
Diungkapkannya, kasus tersebut berawal dari ayah korban yang mengadu ke pihaknya lantaran anaknya tidak pulang.
BACA JUGA:Eca Aura Ungkap Hubungan dengan Alam Ganjar, Benar Pacaran?
BACA JUGA:Detik-Detik Joe Biden Diprotes Pendukung Palestina saat Pidato di Gereja: Gencatan Senjata Sekarang!
Beberapa waktu kemudian korban pun pulang, kemudian korban diajak ayahnya untuk sama-sama pergi ke Komnas PA.
"Lalu ada kecurigaan dari kita bahwa ada saat kita tanya di awal, anak itu pergi kemana gitu. Kemudian ada ketakutan pada saat melaporkan, kemudian saya tanya, 'itu bawa handphone nggak kalau pergi itu. Kenapa tidak mengabari orang tua keberadaanya dimana?'. Terus dia bilang karena dia takut," katanya kepada awak media.
Akhirnya pihaknya memeriksa telepon genggam korban dan ditemukan bukti bahwa korban diduga telah dijual oleh mucikari kepada pria hidung belang di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
BACA JUGA:Polres Jakbar Kukuhkan Dai Kamtibmas untuk Cegah Hate Speech dan Berita Hoaks Saat Pemilu 2024
BACA JUGA:Viral Wanita Kesal Ada Mobil Parkir Sembarangan di Depan Pintu Garasi Rumahnya: 'Saya Tuh Jualan!'
Kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial D melalui aplikasi kencan.
Saat itu korban ditawari pekerjaan dan tanpa pikir panjang, korban mengiyakan tawaran tersebut.
"Lalu di bawa pergi sama si laki-laki ini ke tempat kontrakan yang ada di sekitar Pondok Gede. Setelah itu, cowok ini menawarkan pekerjaan sama si korban 'kamu mau kerja nggak, kamu mau dapat uang engga?'. Nah si korban ini nggak tau pekerjaan apa yang dia dapatkan. Karena ini tergiur akhirnya dia mau menerima pekerjaan itu," tuturnya.
BACA JUGA:Warga Ekuador di AS Cemas Keluarganya Terjebak, Khawatir Kartel Narkoba Menang Lawan Pemerintah