"Bari keterangan awal baru bisa kutip tentang adanya motif yang tadi, apakah dia sudah pernah atau mungkin dari dokumen atau mungkin dari alat bukti yang lain nanti bisa menunjukkan ada peran dia yang lainnya. Ini masih kita dalamin," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Pengancam Penembakan Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Apa Motifnya?
Kini, ponsel milik AWK yang dipakai dalam menuliskan ancaman penembakan kepada Anies ikut disita.
Atas perbuatannya, AWK dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.