Tarif Retribusi Kunjungan ke 10 Museum di DKI Jakarta Naik, Segini Biaya dan Lokasinya

Minggu 14-01-2024,17:57 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Jalan-jalan hemat sambil berwisata edukasi, adalah dengan mengunjungi museum.

Informasi terbaru, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif retribusi terhadap aset daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,

Lalu apa itu retribusi daerah?

Retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

“Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” tulis akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dikutip Minggu 14 Januari 2024. 

Sejumlah aset tersebut di antaranya seperti museum, gedung pertunjukan seni budaya, gedung pusat pelatihan seni budaya, pemakaian bangunan di kawasan  perkampungan budaya Betawi, pemakaian fasilitas di Taman Ismail Marzuki.

BACA JUGA:Cagar Budaya Muaro Jambi Direvitalisasi, Bakal Dilengkapi Museum dan Kampus Merdeka

Berikut Daftar Museum yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta

1. Museum Sejarah Jakarta

Laman resmi Kemendikbudristek menjelaskan Museum Sejarah Jakarta adalah sebuah museum yang terletak di Jalan Taman Fatahillah No. 1, Jakarta Barat.

Bangunan ini dahulu merupakan Balai Kota Batavia (bahasa Belanda: Stadhuis van Batavia) yang dibangun pada tahun 1707-1710 atas perintah Gubernur Jenderal Joan van Hoorn.

2. Museum Taman Prasasti

Museum Taman Prasasti awalnya digunakan sebagai pemakaman khusus orang asing di Batavia.

Makam dengan nama Kebon Jahe Kober ini berdiri pada tanggal 28 September 1975.

Kategori :