Hal itu dikarenakan para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP kali ini untuk mendengarkan Saksi Ahli.
“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Luna Maya Setia Temani Maxime Bouttier yang Baru Kehilangan Ibunda
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.