Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin 15-01-2024,13:33 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:DKPP Kembali Periksa KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Hal itu dikarenakan para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP kali ini untuk mendengarkan Saksi Ahli.

“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Luna Maya Setia Temani Maxime Bouttier yang Baru Kehilangan Ibunda

BACA JUGA:Abu Ubaidah: Brigade al-Qassam Hancurkan 1.000 Kendaraan Israel dalam 100 Hari, Perang Terhadap Zionis Diperluas

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Kategori :