DKPP Kembali Periksa KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

DKPP Kembali Periksa KPU RI Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Seluruh anggota KPU jalanani sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama DKPP atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat pada Senin 15 Januari 2024.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sempat dilakukan pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura, Maruarar Siahaan dan Muhammad Rullyandi.

BACA JUGA:Kronologi Aliran Dana Proyek Strategis Nasional 36.81 Persen Mengalir ke ASN Hingga Politikus Dibongkar NCW, Singgung Permainan Disenayan

BACA JUGA:NCW Ungkap Dugaan Uang Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan yang Diduga Terlibat

Dari empat saksi ahli yang dihadirkan, satu diantaranya dari KPU dan sisanya dihadirkan oleh DKPP.

Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP adalah permintaan dari Pengadu dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024 lalu.

Namun pada sidang kali ini dilakukan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan: Banyak Kejanggalannya

BACA JUGA:Pemilik Salon Oma Bekasi Diamankan atas Dugaan Menjadi Mucikari dan Jual ABG

Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono yang teregistrasi dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B teregistrasi dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Keempat Pengadu perkara tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Pelaku Ancam Tembak Anies dari Kaltim Pasrah, Akui Sudah Hapus Akun, Tapi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads