Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan: Banyak Kejanggalannya
Yusril Ihza Mahendra bocorkan hasil pemeriksaan 5 jam di Bareskrim dan mengatakan jika dirinya dicecar pertanyaan terkait faktor yang meringankan Firli.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri banyak kejanggalan.
Menurut Yusril, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung sangat cepat karena Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.
"Kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring," terangnya.
BACA JUGA:Kritik Sudjiwo Tejo Terhadap Lampu Rotator Biru Ditindak Lanjuti Kapolri
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
"Ini kan pak firli ditetapkan dihari penyelidikan dan di hari itu juga ditersangkakan, hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," sambungnya.
Bukan hanya itu, menurutnya kasus ini janggal karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan jika SYL diperas.
BACA JUGA:Pelaku Ancam Tembak Anies dari Kaltim Pasrah, Akui Sudah Hapus Akun, Tapi...
BACA JUGA:Abu Ubaidah: Brigade al-Qassam Hancurkan 1.000 Kendaraan Israel dalam 100 Hari, Perang Terhadap Zionis Diperluas
"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan engga ketemu, sampe hari itu belum ada buktinya," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut, terlebih praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima.
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," jelasnya.
BACA JUGA:Heboh! Lagu Girlband GM24 Untuk Kampanye Ganjar-Mahfud Diduga Plagiat Lagu After School dari Weekly
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Saksi Meringankan Firli Bahuri
"Kita tau kan kemarin praperadilan nya bukan di tolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan di tolak, tidak," tegasnya.
Menurut Yusril, permohonan peradilan itu tidak dapat diterima dan tidak diterima itu bukan di tolak.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena esepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampur adukan antara formil dan materil," jelasnya.
"Padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: