KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.

"KPK mendorong pembahasan RUU perampasan aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengapresiasi sikap pemerintah yang memberikan perhatian lebih terhadap RUU tersebut.

BACA JUGA:Siap Revitalisasi Angkot, Heri Koswara Sudah Konsul dengan Anies

BACA JUGA:Saka POM Perkuat Jaringan Pengawas Obat dan Makanan di Daerah

Sehingga diyakini dapat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan janji tersebut kita mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kita mengapresiasi," tutur Tessa. 

Sebelumnya, Yusril bertemu dengan pimpinan KPK pada Kamis, 7 November 2024 dikantor Menko Kumham Imipas. 

Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait RUU tersebut.

Ia menyebut jajarannya akan mengkaji detail RUU. 

BACA JUGA:Supriyani Disomasi Bupati, Kesepakatan Damai Resmi Dicabut Hingga Kasus Berlanjut

BACA JUGA:Poltracking Tidak Terafiliasi dengan Paslon Pilkada Jakarta

Ia menekanakan bahwa konsep perampasan dalam RUU ini berbeda dan berada di luar kategori perampasan biasanaya yang selama ini ada dalam hukum Indonesia.

"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," ujar Yusril pada Jumat, 8 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads