Politisi Nasdem Sebut Polda Metro Jaya Harus Tegas dalam Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purnawirawan) Firli Bahuri-Dok.Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan kasus tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purnawirawan) Firli Bahuri.
Kemudian, Rudianto meminta untuk Polisi segera menjemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.
Pasalnya, Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis, 21 Desember 2023 dan pada Kamis, 28 November 2024.
BACA JUGA:5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
BACA JUGA:Ekspor Porang 50 Ribu Ton ke Tiongkok, Indonesia Bertekad Kuatkan Rantai Pasok
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," ujar di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 30 November 2024.
"Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB. Kalau penanganan kasus FB berlarut-larut, maka ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan upaya penegakan hukum di negeri ini," sambungnya.
Menurut Rudi, ketidakhadiran Firli Bahuri juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
Adapun, bagi Rudi, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri karena sedang ada acara pengajian di rumahnya sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak logis.
BACA JUGA:TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini
BACA JUGA:2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
"Oleh karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," ujar Rudi.
"Jadi sekali lagi, Polda Metro Jaya harus berani dan tegas, tidak boleh takut dengan latar belakangnya sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga," lanjutnya,
Adapun, kata Rudianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi III DPR tidak perlu menggubris surat permohonan yang dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya terkait permintaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: