Suami sempat mencari korban karena tidak ada komunikasi selama 5 hari.
BACA JUGA:Halte TransJakarta di 13 Koridor Ganti Nama, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%
Usai mengetahui istrinya mendapat perlakukan tak senonoh, ia melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mendapat keterangan saksi-saksi dan beberapa barang bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian tersangka KS diamankan oleh Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Hujan atau Cerah? Simak Prakiraan dari BMKG di Sini
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Sabtu 13 Januari 2024: Aman dari Hujan?
Tersangka modus pemerkosaan tersebut kini terancam 12 tahun penjara setelah dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.