Dimana, kata Yusril dalam putusan tersebut makna saksi diperluas menjadi orang yang melihat, mendengar dan mengetahui terjadinya suatu dugaan tindak pidana.
"Yang kedua saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010 yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana," ungkapnya.
Atas dasar itulah, ia mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
"Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," imbuhnya.