"Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," tambahnya
Bagja juga mengungkapkan, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan.
Hal itu, katanya, menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.
"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dulu, perbaikan-nya belakangan. Itu juga jadi persoalan," jelas Bagja.
Adapun untuk LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui. Terlebih, nantinya akan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Harus di-update terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," tegasnya.