JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar.
"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Dari jumlah tersebut, satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp 504 juta.
BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRILink Ini Selamatkan Masyarakat Dari Jerat Rentenir
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Respons Hasto Bagi-bagi Telur: Bukan Omon-omon Aja, Ternyata...
Sementara berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.
"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota
Albertina mengatakan dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut pihaknya telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” imbuhnya.
BACA JUGA:Viral! Mie Gacoan Cirebon Ada Belatung, Netizen: Kok Bisa, Dari Mana Itu?
BACA JUGA:Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati dan Langsung Kembalikan KTA
“Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang,” sambungnya.
Albertina mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.